Diubah pada 23 Agustus 2024
(Pelaksanaan Program NIB Jitu: Langkah Awal Sukses Bisnis Kelurahan Karanganyar, Karanganyar, Kamis (07/08/2024). Foto: Dokumentasi Penulis, 2024)
Pendampingan dimulai dengan sesi tutorial tentang cara mengakses dan menggunakan sistem OSS untuk mendaftar NIB. Pelaksana, Maharani Ardhaneswara merupakan mahasiswa dari fakultas hukum, membimbing peserta langkah demi langkah mulai dari pembuatan akun OSS hingga pengisian data usaha secara detail. Setiap peserta didampingi secara langsung sehingga mereka dapat langsung mencoba mendaftarkan NIB bisnis mereka dengan panduan yang tepat. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha di Indonesia. NIB, yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), berfungsi sebagai identitas resmi yang memberikan legalitas kepada usaha, baik yang berskala kecil maupun besar. Dengan NIB, sebuah usaha diakui secara hukum oleh negara, memungkinkan pemilik usaha untuk beroperasi secara sah dan terdaftar dalam sistem administrasi pemerintah.
Salah satu manfaat utama NIB adalah mempermudah proses perizinan. Sebelum adanya NIB, pelaku usaha harus mengurus berbagai izin dan registrasi yang terpisah-pisah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan izin-izin lainnya. NIB menggabungkan semua ini menjadi satu identitas tunggal, sehingga pelaku usaha dapat mengajukan berbagai izin melalui satu pintu, yaitu OSS. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga menyederhanakan proses birokrasi yang seringkali rumit.
NIB juga memberikan akses lebih luas kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai layanan publik, seperti akses ke perbankan, pendanaan, dan program-program pemerintah yang dirancang untuk mendukung pengembangan usaha. Dengan NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan fasilitas kredit, mengajukan izin impor, atau mengikuti lelang-lelang proyek pemerintah. Selain itu, memiliki NIB juga memudahkan dalam proses ekspor-impor, di mana pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perlindungan hukum dalam kegiatan perdagangan internasional.
Tidak hanya itu, NIB juga memastikan bahwa usaha tersebut terdaftar sebagai wajib pajak, yang berarti usaha tersebut dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Ini penting karena kepatuhan terhadap pajak merupakan salah satu indikator keberlanjutan usaha yang sehat dan diakui oleh pemerintah. Dengan memenuhi kewajiban ini, pelaku usaha juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara.
Secara keseluruhan, memiliki NIB tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membuka pintu bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka dengan lebih terstruktur, mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis, serta memanfaatkan berbagai peluang yang disediakan oleh pemerintah. Dengan NIB, pelaku usaha dapat bergerak lebih leluasa dan berfokus pada pengembangan bisnis tanpa harus terbebani oleh kerumitan administratif.
Universitas Diponegoro, Semarang
Tim II Kuliah Kerja Nyata Reguler 2024
Berikut adalah peta lokasi Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lihat di Google Maps