Diubah pada 16 Agustus 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin tinggi. Pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tercatat jumlahnya sudah menembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024 dan seperti yang diketahui bahwa jumlah pinjol periode yang sama di tahun lalu sudah sebesar Rp 52.70 Triliun, lalu OJK pun sudah melakukan pemblokiran terhadap entitas-entitas ilegal sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari aktivitas ilegal. Dari 1 Januari hingga 31 Juli 2024, OJK menerima 10.104 pengaduan terkait entitas ilegal. "Pengaduan ini mencakup 9.596 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 508 pengaduan terkait investasi ilegal," jelas Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK. Sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah memblokir 1.367 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Secara total, OJK telah memblokir 9.889 entitas ilegal. Alasan OJK memblokir pinjol ilegal salah satunya adalah mempunyai tingkat resiko yang tinggi kepada konsumen yang hanya berakhir pada kerugian kepada yang meminjamnya, meskipun begitu saat ini masih banyak yang memakainya, kenapa hal tersebut bisa terjadi? sebelum itu kita harus mengetahui apa itu pinjaman online ilegal.
Penjelasan
Pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman secara online, biasanya dengan proses yang cepat dan mudah. Namun, karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan ini dianggap ilegal. Layanan pinjaman online ilegal umumnya tidak memiliki badan hukum dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh OJK. Akibatnya, bunga yang dikenakan bisa sangat tinggi, dan risiko penipuan juga meningkat. Selain itu, pihak penyedia pinjaman online ilegal sering kali meminta akses ke data pribadi peminjam yang tidak relevan dengan proses peminjaman. Selain bunga, mereka juga sering kali memberlakukan denda dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang jelas dalam perjanjian. Jika seseorang sudah terjerat dalam pinjaman ini, penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika. Debt collector yang dikirimkan sering kali tidak memiliki sertifikasi penagihan, menggunakan ancaman, dan bahasa kasar. Bahkan, mereka kerap kali mengancam keselamatan keluarga dan orang-orang di sekitar peminjam. Pinjaman online ilegal juga tidak memiliki kantor yang jelas dan tidak menyediakan layanan pengaduan. Seringkali, kantor mereka berlokasi di luar negeri, sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang jika terjadi masalah.
Permasalahan
Setelah mengetahui bahwa pinjaman online ilegal sangat berbahaya, lalu kenapa masih melekat dan sering digunakan oleh segelintir masyarakat? Mengutip dari Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengungkapkan terdapat tiga alasan yang membuat keberadaan pinjol ilegal menjadi marak di Indonesia, yaitu:
1. Pertama, karena tingkat literasi keuangan masyarakat secara umum masih rendah. Menurut survei nasional OJK 2019 lalu, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, hanya sekitar 38% dari seluruh masyarakat dewasa. Dimana tingkat literasi ini sangat rendah untuk memahami produk investasi yaitu hanya 5%, selain rendahnya literasi keuangan literasi digital masyarakat termasuk tingkat kehati-hatian dalam menyebarkan data pribadinya juga masih rendah.
2. Kedua, bahwa akses pembiayaan untuk usaha masih belum merata. Banyak pengusaha kecil, mikro, dan ultra mikro yang sebenarnya layak mendapatkan pembiayaan, tetapi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perbankan, serta bagi yang menggunakannya menganggap sebagai metode alternatif untuk memperoleh pembiayaan.
3. Ketiga, pinjol ilegal ini masih marak adalah kemudahan penyedia platform atau provider untuk membuat aplikasi pinjol, jelasnya bahwa satgas waspada investasi telah menutup ribuan pinjol dan gadai ilegal. Meski demikian, muncul pula ribuan investasi dan pinjol ilegal yang baru muncul di media digital.
Dengan berbagai faktor-faktor diatas menjadikan pinjaman online ilegal masih digemari di Indonesia dengan alasan kemudahan dalam pendaftaran serta proses yang tidak sekompleks legal, dari hal tersebut mempunyai dampak yang buruk bagi konsumennya.
Dampak
Terdapat berbagai risiko yang bisa berdampak buruk pada konsumennya seperti: Bunga Relatif Tinggi: Salah satu risiko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal. Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.Dikenakan Denda Keterlambatan: Debitur akan menerima denda apabila terlambat saat pembayaran bulanan, ditambah dengan bunga maka tagihan debitur semakin membengkak, berakhir gagal bayarAncaman Debt Collector: Penagihan oleh debt collector pinjol ilehal seringkali mengandung unsur ancaman yang tidak main-main mulai dari sosial media hingga langsunb mendatangi alamat rumah yang menganggu kehidupan pribadi
Dari semua risiko diatas dapat berakhir dengan debitur yang gagal bayar karena jika terjadi telat maka akan dikenakan denda berupa bunga yang terus berjalan serta debitur akan kesulitan untuk membayar pokok karena bunga yang membengkak.
Preventif
Sebagai langkah pencegahan sangat penting debitur lebih waspada terhadap pinjol yang akan dipakai. Jika memang perlu meminjam dana melalui pinjaman online karena perlu kita pastikan bahwa layanan tersebut terdaftar di OJK. Penting juga untuk periksa rekam jejak digitalnya. Untuk calon peminjam, hindari meminjam dalam jumlah besar dan teliti syarat serta ketentuan pinjaman dengan seksama. Karena maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengeluarkan pernyataan bersama untuk memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
Mitigasi
Untuk meminimalisir angka pengguna pinjaman online ilegal maka perlu ada pemahaman kepada semua rentang usia yang sudah cukup umur terhadap literasi keuangan sebagai pilar utama dalam memitigasi dampak buruk potensial dari pinjaman online ilegal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/bisnis/d-7475688/jumlah-pinjol-di-indonesia-makin-tinggi-kini-tembus-rp-66-79-triliun
https://www.ocbc.id/id/article/2023/08/07/risiko-pinjol-ilegal
https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20441
https://www.ekonomisyariah.org/blog/2024/03/09/mitigasi-dampak-buruk-pinjol-ilegal-mes-banyumas-lakukan-langkah-preventif/
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220210173231-17-314500/tiga-alasan-ini-bikin-pinjol-ilegal-tumbuh-subur-di-indonesia
Berikut adalah peta lokasi Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lihat di Google Maps