Diubah pada 13 Agustus 2024
Beberapa tahun kebelakang perusahaan keamanan siber Surfshark menempatkan, Indonesia pada peringkat ke-3 negara dengan jumlah kasus kebocoran data terbanyak di dunia. Tercatat, ada 12,74 juta akun yang mengalami kebocoran data di tanah air selama kuartal III-2022 alias yang tercatat hingga 13 September 2022. Diantara banyaknya kasus tersebut, ada 10 kasus terbesar diantaranya: 1. Kebocoran data BPJS kesehatan (2021), 2. Kebocoran data tokopedia (2020), 3. Kebocoran data kreditplus (2020), dan 5. Kebocoran data pusat Data Nasional Sementara (2024) yang menjadi kasus paling hangat beberapa saat laku. Dengan beberapa fakta tersebut maka Indonesia krisis perlindungan data diri dan perlunya edukasi lebih lanjut untuk menanggulangi atau setidaknya pemahaman mengenai pentingnya data diri, sebelum mengetahui langkah pencegahan dan menanggulangi maka perlu mengetahu arti dari data pribadi.
Penjelasan
Data pribadi adalah informasi individu tertentu yang harus disimpan dengan aman, dirawat secara tepat, dan dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang melibatkan perlindungan terhadap privasi individu. Melindungi data pribadi bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas privasi dan keamanan informasi pribadi mereka. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, serta memastikan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak individu dalam konteks informasi pribadi. Perlindungan data pribadi juga membantu mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan individu dan masyarakat. Dengan adanya perlindungan yang memadai, individu dapat merasa lebih aman dalam berbagi dan menyimpan informasi pribadi mereka, baik secara online maupun offline. Selain itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi juga dapat mendorong praktik yang lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan organisasi lainnya.
Permasalahan
Setelah mengetahui arti dari data pribadi maka kita bisa mengetahui hal apa saja yang mengakibatkan pencurian atau kebocoran data pribadi kerap terjadi di Indonesia, diantaranya: Internal fraud (bentuk kecurangan di mana seorang karyawan atau individu dalam suatu organisasi dengan sengaja atau tidak sengaja mengakses, mencuri, atau membocorkan informasi rahasia atau data sensitif perusahaan untuk keuntungan pribadi), Akses tidak legal (merupakan satu alasan utama terjadinya kebocoran data. Ini terjadi ketika seseorang, baik dari dalam maupun luar organisasi, mendapatkan akses ke data atau informasi yang seharusnya tidak boleh diakses oleh mereka. Ketika akses ini dilakukan oleh pihak internal, seperti karyawan atau kontraktor, sering kali ini dikategorikan sebagai internal fraud, Menggunakan fasilitas wifi publik: Membuka aplikasi bersandi seperti Mobile Banking, aplikasi E-Wallet (Dana, Gopay, Paypall, dll), dan sosial media, serta yang sering terjadi adalah Variasi Phising yaitu Penjahat mengirimkan pesan kepada korban melalui platform seperti email dan media sosial berupa file PDF/Link penawaran/Link Maps/Foto, ketika dibuka maka data pribadi korban otomatis diambil.
Selain hal-hal tersebut faktor sosial juga menjadi hal penting terhadap pemahaman dunia digital, hal itu dapat berakhirnya kehilangannya kebocoran data pribadi karenanya dapat digolongkan menjadi beberapa faktor yaitu: Kesenjangan Literasi Digital: Perbedaan dalam literasi digital antar kelompok sosial dapat menyebabkan beberapa individu lebih rentan terhadap penipuan online, phishing, dan ancaman keamanan lainnya yang dapat mengakibatkan kebocoran data, Kepercayaan pada Otoritas: Di komunitas yang cenderung sangat mempercayai otoritas atau institusi, individu mungkin lebih cenderung memberikan data pribadi tanpa mempertanyakan tujuan dan keamanan pengumpulan data tersebut, sehingga meningkatkan risiko kebocoran, Perbedaan Pemahaman Antar Generasi: Generasi yang lebih tua mungkin tidak terbiasa dengan risiko yang ada di dunia digital, sementara generasi muda mungkin lebih memahami tetapi cenderung mengambil risiko yang tidak perlu karena terlalu percaya diri dengan keterampilan digital mereka. Kesenjangan ini bisa menyebabkan kebocoran data, baik karena kurangnya pemahaman maupun karena sikap ceroboh. Dikarenakan berbagai hal diatas maka output memiliki berbagai dampak buruk
Dampak
Kebocoran data memiliki berbagai dampak negatif yang berbahaya seperti: Penyalahgunaan Kartu kredit (Informasi kartu kredit yang bocor dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan kartu kredit, yang dikenal sebagai carding. Misalnya, mereka bisa menggunakan detail kartu kredit yang dicuri untuk membeli barang, kartu hadiah, atau produk ilegal, lalu juga bisa terjadinya blackmail atau upaya pemerasan pada pihak yang mencuri data mungkin akan mengancam atau pun perusahaan dengan meminta sejumlah uang agar data penting tidak dipublikasikan atau dibocorkan ke publik.
Preventif (sebelum) Karena dampaknya yang berbahaya maka terdapat beberapa langkah untuk mencegah kebocoran data atau pencurian data, seperti: 1. Tidak membuka aplikasi penting saat memakai wifi publik
2. Tidak membuka link atau foto dari pesan tidak dikenal
3. Tidak mempublikasi data pribadi di sosial media
4. Kontrol akses: Seperti otentikasi multi faktor
5. Perlunya edukasi kepada pengguna sosial media di semua kalangan usia terutama hal-hal dasar dunia digital
Mitigasi (setelah)
Tindakan pencegahan sejatinya telah diatur dalam Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Misalnya, penyelenggara sistem elektronik melakukan kegiatan berupa peningkatan kesadaran sumber daya manusia di lingkungannya dengan memberi perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang dikelolanya. Kemudian, memberikan pelatihan pencegahan atas terjadinya kebocoran data pribadi dalam sistem elektronik yang dikelolanya bagi sumber daya manusia di lingkungannya. paya memitigasi keamanan siber dapat ditempuh dengan merujuk pada aturan yang ada. Pertama, Permenkominfo 20/2016. Beleid ini mewajibkan sertifikasi terhadap sistem elektronik yang digunakan. Kemudian, setiap penyelenggara sistem elektronik mesti memiliki aturan internal perlindungan data pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan dalam menghindari terjadinya kebocoran data pribadi yang dikelolanya.
Dasar Hukum
1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
2. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Refrensi
https://blog.privy.id/kebocoran-data-di-indonesia-dan-pencegahannya/
Berikut adalah peta lokasi Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lihat di Google Maps