Diubah pada 13 Agustus 2024
Berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terdapat penurunan signifikan kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat sebanyak 792 kasus judi online di tahun 2024, menunjukkan penurunan 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023, salah satu penyebabnya karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024. Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024. Meski telah ada penanganan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang signifikan tetap saja laporan transaksi keuangan menyalip transaksi mencurigakan dalam kasus korupsi, jelasnya pada tahun 2024 sudah terakumulasikan sebesar Rp 600 Triliun. Untuk perbandingan akumulasi laporan keuangan judi 32,1%, sedangkan korupsi hanya 7 %.
Penjelasan
Apa sebenarnya judi online? Mengapa judi online menjadi permasalahan panas saat ini? Untuk mengetahui hal tersebut maka perlu mengetahui awal mula munculnya judi online. Judi online merupakan segala jenis perjudian yang di akses dan dilakukan melalui di internet pada website tertentu, serta kegiatan judi online ini mencakup poker virtual/judi slot dan taruhan olahraga. Dilansir dari kominfo.go.id Judi Online muncul Pada tahun 1994 di Antigua dan Barbuda yang merupakan sebuah negara di Karibia yang pemerintah setempat telah mengesahkan Undang-undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas. Dengan undang-undang ini, proses pengajuan lisensi untuk operasional kasino online disana menjadi lebih mudah, serta untuk mendukung peluncuran kasino online tersebut sejumlah pihak terlebih dahulu mengembangkan perangkat lunak perjudian yang dibuat oleh Microgaming, perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Pulau Man. Setelah merambat ke eropa kasus judi online menyebar hingga ke Asia Tenggara dan China pada masa Covid-19. Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Krishna Murti dalam keterangan resminya di Bareskrim Polri Jakarta tanggal 21 Juni 2024 mengatakan banyak WNI yang menjadi korban karena dipekerjakan sebagai operator padahal dia tidak mengetahui apa yang dikerjakannya, yang ternyata adalah operator judi online.
Permasalahan
Setelah mengetahui awal mula munculnya serta sejarah singkat judi online di dunia dan Indonesia, lalu bagaimana judi online bisa bertahan dan semakin mengakar di Indonesia? Menurut hasil studi peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Muhammad Nidhal menyatakan bahwa tingginya kasus judi online di Indonesia disebabkan oleh rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, serta terjadi kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi online. Dalam pernyataannya tersebut di Jakarta pada Selasa 25 Juni 2024, Nidhal juga menyoroti faktor lingkungan seperti kemudahan akses, iklan yang gencar, pengaruh pergaulan, serta ajakan teman. Selain itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman akan risiko judi online turut berperan dalam mendorong perilaku adiktif ini. Singkatnya Nidhal mengatakan bahwa rendahnya literasi keuangan, keinginan untuk mencari keuntungan dengan cepat, serta kebutuhan akan hiburan yang adiktif adalah penyebab utama meningkatnya judi online.
Lalu berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 49,6 persen. Padahal, tingkat inklusi keuangannya sudah mencapai 85 persen. Selain itu, literasi digital juga masih kurang yaitu hanya sebesar 41,48 persen, dengan kondisi ini maka dapat disimpulkan literasi digital dan literasi keuangan masih perlu ditingkatkan karena literasi yang baik di kedua bidang ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan untuk keperluan produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri dari penipuan daring, kejahatan digital, dan kebocoran data. Maka sifat adiktif dari judi online juga merupakan faktor yang menyebabkan masih maraknya hingga saat ini yang ditambah dengan mindset kebanyakan orang ingin mendapatkan keuntungan yang instan dan singkat tanpa memikirkan resiko atau kebenaran dari yang dilakukannya. Dampak Judi online memiliki beragam dampak yang buruk kepada pelakunya seperti: 1. Ketergantungan dan Kecanduan: Judi online dapat dengan cepat menjadi kebiasaan yang adiktif, menyebabkan individu kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi mereka. Ini dapat mengakibatkan ketergantungan yang parah, di mana seseorang terus berjudi meskipun menghadapi kerugian finansial dan sosial. 2. Kerugian Finansial: Salah satu dampak paling langsung dari judi online adalah kerugian finansial yang signifikan. Banyak individu yang terjerat dalam hutang besar atau kehilangan tabungan mereka karena kecanduan judi. Ini dapat berdampak pada kualitas hidup mereka dan keluarga mereka. 3. Dampak pada Perekonomian: Secara lebih luas, maraknya judi online dapat memiliki dampak negatif pada perekonomian, terutama jika banyak orang kehilangan aset mereka dan terjadi peningkatan hutang di masyarakat. Preventif Untuk mencegah dampak diatas maka Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan memperketat proses uji kelayakan dana nasabah di bank, mengkonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online, serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening-rekening yang terkait. Serta seorang Kriminolog asal Universitas Indonesia yaitu Josias Simon menjelaskan ada tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online, yaitu: 1. Pendekatan Sosial Ekonomi, artinya segala macam bentuk kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan ekonomi dan meningkatkan kemampuan masyarakat, 2. Pendekatan Regulasi, yang sudah jelas berfungsi untuk mencegah terjadinya praktik judi online, dan 3. Pendekatan Situasional yang lebih mendekatkan kepada kelompok-kelompok sasaran maupun korban yang terkena. Jelasnya pendekatan tersebut dapat dipakai untuk mencegah kejahatan pada umumnya, termasuk judi online karena cara-cara tersebut menekankan bagaimana cara pencegahan dari versi onlinenya. Mitigasi Karena judi online ini sudah marak terjadi maka perlu adanya penanganan dampak akibat judi online tersebut secara terintegrasi yang tidak hanya sebatas online, serta perlu adanya penanganan tingkat pusat hingga daerah selanjutnya kasus tersebut diselesaikan secara hukum kemudian takedown situs judi online tersebut, serta individu yang sudah kecanduan judi online perlu mendapatkan rehabilitasi yang dimana rehab itu bisa terkait rehab medis/rehab sosial terkait dengan perilakunya yang mungkin sudah mengganggu kejiwaannya. Sebelumnya Pak Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas ) Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Lalu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet untuk memutus akses komunikasi internet judi online yang diketahui atau masih berpotensi untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina yang menjadi sumber paling besar situs judi online di Indonesia Dasar hukum Terdapat regulasi untuk menangani judi online, yang dapat menjerat pelaku judi online: 1. KUHP: Pasal 303 mengatur perjudian 2. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Referensi https://tirto.id/kasus-judi-online-2024-berapa-pengguna-judol-di-indonesia-gZzz
Berikut adalah peta lokasi Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lihat di Google Maps